Banyuasin

Perubahan APBD 2026 Disetujui, Banyuasin Fokus Percepat Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Kirim

BANYUASIN, Mediatrapnews  – Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Banyuasin yang berlangsung di Gedung DPRD Banyuasin, Senin (21/9/2026).

Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., serta disaksikan jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Banyuasin.

Persetujuan ini merupakan hasil dari serangkaian pembahasan dan kajian yang dilakukan melalui Komisi I, II, III, dan IV DPRD Banyuasin.

Perubahan APBD 2026 diharapkan menjadi instrumen penting dalam menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mempercepat pencapaian target pembangunan daerah.

Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., menegaskan bahwa arah kebijakan anggaran perubahan difokuskan pada sejumlah sektor prioritas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, penyusunan Perubahan APBD 2026 telah diselaraskan dengan prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Sumatera Selatan.

“Fokus utama kita adalah perluasan kesejahteraan sosial, penguatan ekonomi lokal, penyediaan infrastruktur berkualitas, serta peningkatan akses pendidikan dan kesehatan,” ujar Askolani.

Selain sektor tersebut, anggaran perubahan juga diarahkan untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat ketahanan daerah dalam menghadapi potensi bencana.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Banyuasin atas kontribusi serta berbagai masukan selama proses pembahasan berlangsung.

“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kerja kerasnya. Setiap catatan dan saran konstruktif dari komisi-komisi akan menjadi perhatian serius Pemkab Banyuasin demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif,” tambahnya.

Dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD 2026 tersebut, tahapan selanjutnya adalah penyampaian dokumen kepada Gubernur Sumatera Selatan selaku Wakil Pemerintah Pusat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi bagian dari tahapan sebelum Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dan diundangkan secara resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *