Lahat — Kejaksaan Negeri Lahat pada Senin malam bada Isya menggelar relis Kasus dugaan fiktif pembuatan Peta Desa di Kabupaten Lahat tahun 2023, sekaligus menetapkan 2 ( dua) tersangka yakni DE mantan Kadis DPMD Lahat dan Direktur CV Citra Data Indonesia ( CDI) ( 14/4/25).
Menurut Kajari Toto Roedianto, SSos SH MH yang didampingi Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Lahat , Kasi Pidsus, Kasubdik bahwa sebanyak 244 Desa pada Kabupaten Lahat mengangarkan pembuatan Peta Desa setiap Desa Rp 35 yang dilaksanakan oleh CDI ( citra data Indonesia) yang mana saudara tersangka AM selaku yaitu utama bahwa kegiatan tersebut sebelumnya dilaksanakan oleh tim B yang mana dalam pengerjaannya
tidak sesuai dengan tidak selesai sebagaimana surat SPK antara pihak desa dengan CV CDI .
Penangkapan kedua tersangka ini
t dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-1968/L.6.14/Fd.1/11/2024 tertanggal 26 November 2024, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-846 dan B-847/L.6.14/Fd.1/04/2025 tertanggal 14 April 2025 dan hari ini telah disita uang sebanyak Rp 1,230, 66,900.
(Lk)




