Daerah Hukum K maki Korupsi Nasional Palembang

KPK belum laksanakan putusan PN Tipikor Palembang bayar kerugian mantan Dirut SMS

Kirim

Mediatrapnews,Palembang — KPK belum laksanakan putusan PN Tipikor Palembang terkait perkara korupsi PT SMS dimana KPK harus membayar ganti rugi Rp. 6,9 milyar ke mantan Dirut PT SMS “SM”.

Sementara itu SM telah selesai menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo selama 3 tahun potong masa tahanan, remisi dan Bebas bersyarat.

KPK akan kesulitan membayar ganti rugi ke mantan Dirut PT SMS karena dalam putuskan pengadilan PN Tipikor Palembang tidak dinyatakan adanya asset PT SMS yang disita negara.

Satu – satunya jalan KPK membayar ganti rugi ke mantan Dirut PT SMS itu dengan mengungkap perkara terbaru PT SMS berupa adanya dugaan pencairan dana jaminan angkutan di PT KAI Rp. 5 milyar ke kantong pribadi Dirut SMS AT dan piutang yang diduga tidak disetor ke kas PT SMS. Rp. 33 milyar

Semakin lama KPK menunda pembayaran ganti rugi ke mantan Dirut PT SMS maka wibawa KPK akan semakin terpuruk karena tidak taat hukum.

Sementara mantan Dirut AT yang menggantikan mantan Dirut PT SMS “SM” semakin tak tersentuh hukum dan kerugian PT SMS atas ulahnya yang diduga senilai Rp. 38 milyar menjadi kerugian negara tak tertagih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *