MediaTrapNews, Batang Hari – Ribuan Hektare Kawasan Hutan HP, HTR Dan Hutan Konservasi Penyangga Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) Yang Berlokasi di Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi Telah Rusak dan Musnah Berubah Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit Akibat Diperjual Belikan Oleh Oknum-Oknum Mafia Tanah. Minggu (12/07/2025)
Dahulu hutan kawasan tersebut cukup lebat dan hijau dipenuhi oleh pepohonan dan kayu besar kini menjadi sirna hanya tinggal cerita
Sekarang telah menjadi pemukiman warga, telah berdiri puluhan rumah yang dibangun oleh pendatang dari berbagai daerah dan mereka datang dengan tiba-tiba yang sama sekali tidak diketahui oleh Pemerintah Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi mereka datang untuk melakukan aktivitas praktik jual beli hutan kawasan dengan secara ilegal dan kini sudah Ribuan Hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang sudah ditanam didalam Kawasan Hutan Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD), Hutan Produksi (HP) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), kejadian jual beli Hutan ini sudah cukup lama berlangsung mulai dari tahun 2021 hingga sekarang
Akibat ulah Cukong dan Oknum jual beli Hutan Penyangga Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD), Hutan Produksi (HP) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR ) menjadi hilangnya habitat didalam hutan seperti Flora dan Fauna dan juga menimbulkan Perubahan Ekosistem Iklim yang tidak Stabil,
Dahulunya kondisi hutan tersebut terbilang cukup Rama Lingkungan juga menyimpan banyak Hewan Satwa Liar didalamnya, kini berubah menjadi lahan perkebunan sawit yang terbentang luas mencapai ribuan hektare dan mereka membuka lahan dengan cara dibakar sehingga menimbulkan kepanasan Global dan asap ada dimana-mana, sekarang ini Hutan Kawasan tersebut telah berubah menjadi pemukiman warga dan perkebunan kelapa sawit juga mengancam kelangsungan hidup Hewan Satwa Liar yang ada dihutan
Praktik jual Hutan Kawasan mereka melakukan modus kerjasama dengan pola bagi hasil bersama oknum-oknum tertentu di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi namun kenyataannya mereka melakukan Praktik Jual Beli Hutan Kawasan
Salah seorang warga setempat menceritakan tentang kronologis kondisi hutan kawasan HP, HTR dan Hutan Konservasi Penyangga Bukit Dua Belas (TNBD) yang ada di Desanya, sebelum dirusak dan Diperjual Belikan oleh oknum-oknum yang Rakus, Kawasan Hutan HP, HTR dan Hutan Konservasi Penyangga Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) sangatlah indah kelestariannya, kemudian lama kelamaan masuklah cukong-cukong Mafia Tanah yang datang dari Luar Daerah mereka membuat suatu kesepakatan kerjasama pola bagi hasil dengan Mafia Tanah tersebut bersama Oknum masyarakat di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit hingga ribuan haktare secara ilegal
Mereka melakukan pembukaan lahan tanpa izin dengan cara ditumbang dan dibakar, sebagian juga terdapat menggunakan alat berat jenis Buldoser dan Exsapator, modusnya mereka melakukan kerjasama pola bagi hasil untuk mengelabui Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH), namun kenyataannya mereka diduga melakukan praktek jual beli Hutan Kawasan HTR, HP dan Kawasan Penyangga/ Hutan Konservasi Bukit Dua (TNBD), kini sudah mencapai ribuan haktare Perkebun Kelapa Sawit yang terbentang dikawasan tersebut. Sebut Warga
Saya berharap kepada Awak Media untuk diberitakan juga di Viralkan untuk diketahui Pemerintah Pusat dan warga juga memohon agar Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga kepada Pemerintah Pusat (Presiden), Kementerian Kehutanan Republik Indoneseia, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kejaksaan Agung, Pemerintah Daerah (Gubernur) Jambi dan Bupati Batang Hari, untuk dapat melakukan Evaluasi dan penertiban terhadap Kawasan Hutan yang ada di Wilayah Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi untuk dikembalikan lagi Habitat dan Fungsi awalnya hutan, karena dikhawatirkan kedepannya akan menimbulkan konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan Pemerintah. Harap Warga Masyarakat Desa Peninjauan
Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dan Undang-Undang lainnya. Terhadap pelaku perusakan Hutan Kawasan tanpa izin akan mendapatkan sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau denda, selain itu pelaku juga dapat dikenakan pidana berlapis jika tindakannya melanggar beberapa Undang-Undang sekaligus




