Mediatrapnews,Palembang — Tuntutan ringan kepada para terdakwa perkara korupsi penjualan aset negara Yayasan Batanghari Sembilan seakan menjadi bukti belum tersentuhnya aktor utama perbuatan rasuah itu.
“Salah satu saksi menjelaskan mendapat perintah Kakan BPN Kota Palembang untuk mengkoordinir percepatan sertifikasi tanah Yayasan Batanghari Sembilan”, jelas Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
“Perintah ini tentunya punya motive tertentu dari pemberi perintah namun terkesan penyidik tidak lebih menggali apa motivasi pemberi perintah yakni Kakan BPN Kota Palembang kala itu”, lanjut Deputy K MAKI itu.
Kemudian Feri Kurniawan berucap, “Peran Kakan BPN Kota Palembang secara ex officio Kepala Satuan Pengawasan kantor BPN Kota Palembang tidak berjalan sebagai mana mestinya dan ada perintahnya untuk mempercepat proses sertifikasi tentunya menjadi pertimbangan penyidik untuk menetapkan selaku tersangka”.
“Kesaksian mantan Kepala BPN kota Palembang yang membantah semua keterangan saksi lain dan seakan lebih bernilai dari keterangan saksi di persidangan menjadi pertanyaan masyarakat “Apakah Kakan BPN punya pengaruh di institusi hukum”, kata Feri tertawa lebar.
“Patut menjadi pertanyaan para ahli hukum dan penyidik profesional, apakah mungkin YH mantan Kasi Pengukuran BPN kota Palembang mampu bertindak seorang diri mengobrak – abrik sistem administrasi Kantor BPN Kota tanpa sepengetahuan Kepala Kantor BPN Kota Palembang”, jelas Deputy K MAKI itu dengan muka lucunya.
“Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan sidang tindak pidana korupsi terkesan cuma isapan jempol dan tidak berjalan sebagai mana harusnya”, tegas Feri Kurniawan.
“Perkara YBS dengan para tersangka aktor papan tengah akan menjadi catatan kelam penegakan hukum di Sumatera Selatan kalau tidak ada tersangka lain”, pungkas Feri Kurniawan.




