Mediatrapnews,PALEMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 59.A/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 bertanggal 30 Mei 2026, yang memuat hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menyampaikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap laporan keuangan, namun menemukan sejumlah kelemahan mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah.(6/8/2026)
Kelemahan Utama Pengelolaan Keuangan
BPK mencatat penganggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) belum mempertimbangkan potensi serta kemampuan keuangan daerah, sehingga menimbulkan kewajiban sebesar Rp1.632.387.518.114,97 yang tidak memiliki sumber pendanaan, dan berpotensi menjadi beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berikutnya.
Selain itu, pergeseran anggaran belanja pada APBD Tahun Anggaran 2025 tidak sesuai ketentuan, menyebabkan APBD kehilangan fungsi otorisasi untuk pelaksanaan belanja yang tidak ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan nilai mencapai Rp350 miliar.
Pada pengelolaan pajak daerah, ditemukan kelebihan penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp1.689.596.170,00 karena penetapan nilai yang lebih tinggi dari ketentuan, serta kekurangan penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp1.136.864.914,91.
Masalah juga terjadi pada belanja barang dan jasa di 15 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), terdapat kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp586.074.681,00, serta pemborosan realisasi belanja perjalanan dinas dan sewa kendaraan mencapai Rp900.714.800,00.
Untuk belanja modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) pada dua SKPD, ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi atas 20 paket pekerjaan, yang menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.510.972.842,50 serta potensi kelebihan pembayaran senilai Rp1.395.203.342,67. Selain itu, penyelesaian 4 paket pekerjaan melewati batas waktu kontrak, namun belum dibayarkan denda keterlambatan sebesar Rp1.142.176.089,39.
Rekomendasi BPK untuk Pembenahan
Berdasarkan temuan tersebut, BPK memberikan sejumlah rekomendasi tegas kepada Gubernur Sumatera Selatan:
1. Menyusun anggaran BKBK TA 2026 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan dan ketersediaan sumber pendanaan yang nyata;
2. Memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih teliti memverifikasi usulan anggaran SKPD dan mematuhi aturan pergeseran serta perubahan APBD;
3. Meminta Kepala Bapenda menagih restitusi kelebihan penerimaan BBNKB sebesar Rp1.689.596.170,00 serta menetapkan penagihan kekurangan PBBKB senilai Rp1.136.864.914,91;
4. Memerintahkan Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, dan Kepala Dinas Pendidikan menagih kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp586.074.681,00 untuk disetor ke Kas Daerah;
5. Meminta Kepala PSDA dan PUBMTR memproses kelebihan pembayaran serta potensi kelebihan belanja modal JJI untuk disetor atau diperhitungkan pada pembayaran berikutnya;
6. Memerintahkan Kepala Dinas Perkim, PUPMTR, dan Perangkat Daerah terkait menagih denda keterlambatan pekerjaan senilai Rp1.142.176.089,39 sesuai aturan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
BPK menegaskan rincian lengkap kelemahan dan rekomendasi perbaikan dapat dilihat secara menyeluruh dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan tersebut.(Red)




