Mediatrapnews,Palembang, 24 Oktober 2025 — Gabungan Pemuda Peduli Sumsel (GPP Sumsel) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Rehabilitasi Jembatan di RT 01 RW 02, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Obi, selaku pelapor utama, bersama Tim 7 GPP Sumsel. Mereka menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian sosial dan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.
Proyek rehabilitasi jembatan tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1.477.700.000, yang bersumber dari APBD Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025, dengan CV. Raffa Alkalifi Perkasa sebagai pelaksana kegiatan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, GPP Sumsel menemukan sejumlah indikasi kuat adanya dugaan mark up anggaran serta penyimpangan dalam kualitas bahan konstruksi. Beberapa temuan yang diungkap antara lain:
- Penggunaan besi utama yang sudah berkarat pada struktur jembatan.
- Plat lantai baja yang terlalu tipis dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis standar konstruksi.
Menanggapi temuan tersebut, GPP Sumsel mendesak Kejati Sumsel untuk segera:
- Melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan mark up dan penyimpangan bahan utama pada proyek jembatan Gelumbang.
- Mengidentifikasi serta menindaklanjuti pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut.
- Menegakkan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), maupun penyalahgunaan wewenang.
GPP Sumsel menegaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pernyataannya, GPP Sumsel memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam kepada pihak Kejati Sumsel untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, transparan, dan profesional. Jika dalam jangka waktu tersebut belum ada langkah konkret dari pihak kejaksaan, GPP Sumsel menyatakan siap menggelar aksi damai di depan kantor Kejati Sumsel sebagai bentuk desakan agar penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan proyek tersebut segera dilakukan.
“Laporan ini bukan sekadar kritik, tetapi bentuk tanggung jawab moral kami sebagai anak bangsa yang peduli terhadap transparansi dan integritas penggunaan anggaran publik,” tegas Obi, selaku perwakilan GPP Sumsel. (Red)




