Daerah Palembang Pendidikan

Dugaan Pungutan di SMA Negeri 18 Palembang Disorot, LSM GRANSI Siapkan Bukti untuk Dilaporkan ke Kejati Sumsel

Kirim

Mediatrapnews, Palembang – Dugaan praktik pungutan uang Sarana dan Prasarana (Sarpras) serta Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA Negeri 18 Palembang kembali menjadi sorotan publik. Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GRANSI), Supriyadi, menyatakan pihaknya tengah menghimpun dan menyiapkan bukti-bukti awal untuk melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) agar dapat diuji secara hukum.

Dugaan Fakta Lapangan

Berdasarkan data dan keterangan sejumlah wali murid yang dihimpun LSM GRANSI, pihak sekolah melalui rapat komite diduga menetapkan pungutan dengan rincian:

Dugaan pungutan uang Sarpras sebesar Rp1.000.000 bagi wali murid yang hadir rapat komite

Dugaan pungutan uang Sarpras sebesar Rp2.000.000 bagi wali murid yang tidak hadir rapat

Dugaan pungutan uang SPP dengan nominal bervariasi antara Rp125.000 hingga Rp250.000

Tercatat sekitar 53 wali murid yang diduga tidak menghadiri rapat komite dan dibebankan nominal lebih besar.

Menurut Supriyadi, pola tersebut diduga bersifat wajib dan mengikat, sehingga menimbulkan beban finansial bagi wali murid.

Fakta Hukum yang Relevan

Supriyadi menegaskan, apabila dugaan tersebut benar, maka praktik itu berpotensi melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam Pasal 10 ayat (1) Permendikbud 75/2016 ditegaskan:

Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Sementara Pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa komite sekolah hanya diperbolehkan menggalang sumbangan yang bersifat:

Sukarela
Tidak mengikat
Tidak ditentukan jumlah dan jangka waktunya

“Jika benar terdapat penetapan nominal dan kewajiban membayar, maka secara hukum hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai sumbangan, melainkan pungutan yang dilarang,” ujar Supriyadi.

Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi bertentangan dengan prinsip pembiayaan pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, di mana pembiayaan sekolah negeri menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.

Dugaan Mengarah Pungutan Liar

Lebih lanjut, Supriyadi menyebut bahwa dugaan pungutan tersebut berpotensi mengarah pada pungutan liar (pungli) apabila dilakukan oleh aparatur sekolah dengan memanfaatkan kewenangan jabatan.

“Namun semua itu tentu harus dibuktikan dan diuji oleh aparat penegak hukum. Kami tidak menghakimi, kami hanya menyampaikan dugaan berdasarkan data awal,” tegasnya.

LSM GRANSI Akan Uji Dugaan ke Kejati Sumsel

Sebagai bentuk tanggung jawab publik, LSM GRANSI menyatakan akan membawa dugaan pungutan ini ke jalur hukum dengan melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Kami akan menyerahkan bukti awal agar aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi, pendalaman, dan pengujian hukum secara objektif,” kata Supriyadi.

Ia juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi internal terhadap sekolah yang dilaporkan.

Penegasan Etika dan Hukum

Supriyadi menegaskan bahwa pemberitaan dan pelaporan ini dilakukan dalam rangka kontrol sosial dan perlindungan hak masyarakat, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.

“Semua yang kami sampaikan masih sebatas dugaan. Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai benar atau tidaknya dugaan tersebut,” pungkasnya.

Kasus dugaan pungutan di SMA Negeri 18 Palembang ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi dunia pendidikan di Sumatera Selatan agar pengelolaan sekolah negeri berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik pungutan yang merugikan masyarakat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *