Daerah

Geger Ketua Dpp Gransi Supriyadi Sebut KONI Palembang”Rampok Berkedok Olahraga”

Kirim

Mediatrapnews,PALEMBANG – Aksi damai yang digelar LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (5/8/2026), diwarnai orasi keras dari Ketua Umum LSM GRANSI, Supriyadi, yang mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Palembang dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang.

Dalam orasinya di hadapan massa aksi dan pihak Kejari Palembang, Supriyadi melontarkan pernyataan yang menjadi sorotan.

«”Rampok berkedok olahraga adalah KONI. Menurut saya, maling terbesar bukan hanya begal di jalanan, tetapi pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk membina atlet dan memajukan olahraga,” tegas Supriyadi saat berorasi.»

Menurut Supriyadi, pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Ia mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap dana hibah KONI Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 yang, menurutnya, menemukan sekitar Rp1,1 miliar penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara memadai karena tidak didukung dokumen pendukung. Salah satu yang disoroti adalah belanja alat tulis kantor (ATK) senilai sekitar Rp300 juta.

Dalam orasinya, Supriyadi meminta Kejari Palembang tidak ragu menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional dan transparan. Menurutnya, apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Kejaksaan Negeri Palembang, M. Falaki, SH, menyampaikan apresiasi kepada massa aksi yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib.

“Kami membuka pintu seluas-luasnya terhadap informasi yang disampaikan masyarakat, termasuk dari teman-teman GRANSI. Silakan laporan disampaikan secara administrasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selanjutnya pimpinan akan memberikan disposisi kepada bidang yang berwenang untuk menelaah dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku,” ujar M. Falaki.

Ia menegaskan bahwa Kejari Palembang tidak menutup diri terhadap setiap laporan masyarakat yang disertai data, informasi, maupun dokumen pendukung. Seluruh laporan yang diterima akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Usai menerima penjelasan dari pihak Kejari Palembang, massa aksi membubarkan diri dengan tertib sembari berharap laporan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kota Palembang dan Dispora Kota Palembang segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *