Palembang – Mencuatnya informasi mengenai dugaan adanya 15 anggota DPRD Kota Palembang yang disebut menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi proyek lampu jalan yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis antikorupsi di Sumatera Selatan.(21/7/2026)
Ketua Umum LSM GRANSI, Supriyadi, menilai informasi yang beredar tersebut bukan persoalan sepele. Menurutnya, apabila benar penyidik telah mengantongi bukti adanya aliran dana kepada 15 anggota DPRD, maka proses hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu.
“Kalau memang ada bukti kuat bahwa 15 anggota DPRD menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi, maka jangan ragu. Tetapkan mereka sebagai tersangka sesuai alat bukti yang dimiliki. Negara tidak boleh kalah oleh jabatan ataupun kekuasaan,” tegas Supriyadi.
Namun, ia mengingatkan bahwa apabila hanya menyebut adanya “15 anggota DPRD” tanpa kejelasan identitas maupun kepastian hukum, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Jangan biarkan publik dibuat menebak-nebak. Pernyataan yang menggantung hanya akan menyeret seluruh anggota DPRD ke dalam kecurigaan. Ini bisa memicu fitnah, mencoreng nama baik lembaga, dan menimbulkan kegaduhan yang sebenarnya dapat dihindari,” ujarnya.
Supriyadi menegaskan bahwa penegakan hukum harus didasarkan pada bukti, bukan opini. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik dengan bekerja secara profesional dan terukur.
Dalam waktu dekat, LSM GRANSI berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Kejari Palembang sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang bersih, tegas, dan berkeadilan.
“Kami datang bukan untuk mengintervensi penyidikan, tetapi untuk mengawal agar hukum benar-benar ditegakkan. Bila ada yang bersalah, proses tanpa pandang bulu. Namun bila belum ada dasar hukum yang kuat, jangan sampai muncul narasi yang justru menimbulkan stigma dan kegaduhan di masyarakat,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa masyarakat menaruh harapan besar kepada institusi kejaksaan sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
“Jangan beri ruang bagi koruptor, tetapi jangan pula membiarkan opini yang belum terbukti berkembang menjadi fitnah. Tegakkan hukum dengan bukti, keberanian, dan profesionalisme. Itulah yang diharapkan rakyat.”(Red)




