Banyuasin

K-MAKI Soroti Dugaan Personel Fiktif di 19 Paket Konsultansi PUPR Banyuasin, Rp471,99 Juta Jadi Sorotan

Kirim

BANYUASIN, Mediatrapnews — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan 19 paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2025 menjadi sorotan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan.

K-MAKI menyoroti dugaan adanya puluhan personel yang tercantum dalam kontrak, namun berdasarkan hasil pemeriksaan disebut tidak terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.

Ketua K-MAKI Sumsel, Boni Belitong, mengatakan temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait mekanisme verifikasi personel hingga proses pembayaran Biaya Langsung Personel (BLP).

“Ini yang kami soroti. Ada personel yang tercantum dalam kontrak, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terlibat dalam pekerjaan. Artinya, pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana proses verifikasi personel dan pembayaran bisa dilakukan,” kata Boni.

Berdasarkan dokumen yang menjadi rujukan K-MAKI, terdapat 53 personel yang tercantum dalam kontrak pada 19 paket pekerjaan, namun disebut tidak terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

K-MAKI menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi. Sebab, pembayaran BLP kepada personel yang disebut tidak melaksanakan pekerjaan berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran dan berdampak terhadap keuangan daerah.

Dalam dokumen tersebut, kelebihan pembayaran BLP pada 19 paket pekerjaan disebut mencapai Rp471,99 juta, dengan rekomendasi koreksi sebesar Rp424,29 juta.

Atas temuan itu, K-MAKI meminta Dinas PUPR Banyuasin memberikan penjelasan mengenai status pengembalian kelebihan pembayaran sekaligus tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK.

Investigasi K-MAKI Banyuasin, Sepriadi Pratama, turut mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak jasa konsultansi.

Menurutnya, tercantumnya puluhan personel yang disebut tidak terlibat dalam pekerjaan menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem pengendalian dan verifikasi yang dilakukan sejak awal kontrak hingga proses pembayaran.

“Kalau personel yang tidak bekerja bisa tercantum dalam kontrak dan pembayarannya tetap terealisasi, ini harus dijelaskan. Siapa yang melakukan verifikasi, bagaimana dokumen pembayaran diperiksa, dan sejauh mana pengawasan dilakukan,” ujar Sepriadi.

K-MAKI menilai persoalan tersebut penting menjadi bahan evaluasi agar temuan serupa tidak kembali terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan pemerintah daerah.

Mereka mendorong Dinas PUPR Banyuasin memperkuat pengawasan mulai dari penyusunan kontrak, verifikasi personel, pelaksanaan pekerjaan, hingga pemeriksaan dokumen pembayaran.

Boni menegaskan pihaknya akan terus memantau tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk terkait pengembalian kelebihan pembayaran.

“Kami berharap ada keterbukaan mengenai tindak lanjut temuan ini. Jangan sampai persoalan serupa kembali terjadi. Pembayaran jasa konsultansi harus benar-benar sesuai dengan pekerjaan dan personel yang melaksanakannya,” tegasnya.

K-MAKI juga mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pengendalian kontrak jasa konsultansi, sehingga penggunaan anggaran daerah dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *