Hukum Ogan ilir

Kasus Dugaan Mega Korupsi Dinas Pendidikan Ogan Ilir 2024 Ekswil NCW desak di Usut

Kirim

Mediatrapnews,Ogan Ilir — Eksekutif Wilayah Nusantara Curroption Watch (Ekswil NCW) merilis kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir disingkat Diknas OI. Dalam telaah kasus ini, Ekswil NCW telah mendapati temuan mega korupsi dari belanja modal gedung dan bangunan hingga indikasi penyelewengan dana BOS Ogan Ilir. (26/3)
Telaah Ekswil NCW sesuai dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran belanja modal gedung dan bangunan pada Diknas OI dengan total anggaran mencapai 48,8 milyar tahun anggaran 2023.
Koordinator Investigasi, Fajar menuturkan bahwa pihaknya telah menemukan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan secara berjamaah, seperti dugaan kasus Rehabilitasi gedung kantor, Rehabilitasi SDN 10, Pembangunan dua RKB SMPN 1 S. Pinang, dan pembangunan Ruang UKS beserta perabotnya di SMPS Lalati Cendikia Darussalam,

“Ada indikasi korupsi berjamaah, antara oknum Kepala Dinas selaku KPA, oknum PPK dan pihak rekanan” beber Fajar
secara sempel yang disebutkan di atas, belanja modal bangunan dan gedung dimaksud terdapat indikasi tidak sesuai spesifikasi dan tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya (RAB)

“Dugaan kasus korupsi di Diknas ini sepertinya mengarah untuk kepentingan Pilkada” tegas Fajar
Di samping itu, terkait dugaan penyelewengan dana BOS, Fajar juga menyampaikan bahwa BPK RI perwakilan Sumatera Selatan telah merilis kerugian negara mencapai lebih 233 juta rupiah
“Hasil telaah kita menemukan ada indikasi korupsi Dana BOS TA 2023 dan TA 2024” terang Ketua Tim tersebut

Selanjutnya Fajar menerangkan bahwa modus operandi penyelewengan dana BOS pada Dinas Pendidikan Ogan Ilir bermula dari pihak sekolahan, baik SD maupun SMP sampai pada indikasi penyetoran fee ke oknum orang Diknas.

“Terdapat banyak cara oknum ASN Diknas melakukan penyelewengan dana BOS di Ogan Ilir, mulai dari intensif guru, belanja fiktif dan kondisi tidak sesuai, serta nama sekolah penerima BOS pun difiktifkan” geram Fajar

Atas temuan kasus dugaan mega proyek di lingkungan Diknas Ogan Ilir, Ekswil NCW dalam waktu dekat akan melakukan kampanye anti korupsi dan penyerahan laporan dugaan (Lapdu) korupsi kepada aparat penegak hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan kelompok sehingga negara dirugikan milyaran rupiah

“Kami akan mendesak Tipikor Polda dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memanggil dan menangkap koruptor di Diknas Ogan Ilir” pungkas Fajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *