Lubuk linggau

Ketua DPC Yayasan Diduga Lakukan Pungli dan Perzinaan, Uang Masuk Rekening Pribadi

Kirim

LUBUK LINGGAU — Aroma busuk diduga menyelimuti salah satu cabang yayasan sosial yang beroperasi di Lubuklinggau, Musi Rawas, dan Muratara. Ketua DPC yayasan berinisial **DNP** dituding melakukan praktik pungutan liar (pungli) dan pelanggaran etika berat yang merusak citra lembaga sosial berbasis keagamaan yang ia pimpin.

Kepada sejumlah *suplayer*, DNP diduga meminta uang hingga **Rp20 juta** dengan alasan sebagai “bukti keseriusan kerja sama”. Namun uang tersebut justru dikirim ke **rekening pribadi bendahara DPC**, bukan ke rekening resmi yayasan. Bukti transfer telah dikantongi suplayer, namun alih-alih transparan, pihak yayasan terkesan menutup-nutupi.

> “Kami dijanjikan kerja sama, uang kami diminta untuk top-up. Setelah 6 bulan nanti uang kami dikembalikan,” ujar salah satu suplayer yang identitasnya kami rahasiakan demi keamanan.

Belakangan, memang ada pengembalian kepada salah satu suplayer. Tapi bagaimana nasib yang lain? Tak ada jaminan dana kembali dalam enam bulan seperti dijanjikan. Di sinilah publik mulai bertanya-tanya: **kenapa dana dari pihak ketiga bisa masuk ke rekening pribadi? Apakah ini bentuk penyalahgunaan kepercayaan?**

Lebih parah, **DNP membantah telah melakukan pungli**, meskipun bukti transfer ke rekening bendahara telah ditunjukkan. Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa ada upaya menutupi praktik yang bisa dikategorikan sebagai **tipu daya, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.**

Tak hanya soal keuangan, **DNP juga diduga terlibat dalam skandal moral** yang merusak reputasi yayasan. Ia dikenal aktif menggunakan aplikasi perkenalan untuk mendekati perempuan dan kerap membanggakan diri sebagai “ketua yayasan bergaji Rp10 juta”. Salah satu perempuan bahkan **dibawa menginap di hotel**, lalu **dikenalkan ke staf sebagai pasangan**, meski DNP belum resmi bercerai dari istrinya. Bahkan fotonya dipajang di atas meja kerja.

**Jika ini bukan bentuk perzinaan, lalu apa?** Dalam konteks hukum, tindakan ini dapat dijerat dengan **Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan**, terlebih jika terbukti bahwa pernikahansah DNP belum berakhir.

Saat dikonfirmasi, **Ketua Pembina yayasan justru berdalih**, “Itu urusan pribadi, tidak ada sangkut-paut dengan yayasan.” Pernyataan ini menuai kecaman dari sejumlah tokoh sosial.

> “Kalau tindakan pribadi sudah berdampak pada nama baik dan kepercayaan publik terhadap lembaga, itu bukan lagi masalah pribadi. Itu masalah integritas organisasi,” kata seorang pemerhati yayasan sosial di Lubuklinggau.

Yang lebih mengejutkan, **DNP malah mengancam akan melaporkan balik** pihak-pihak yang dianggap mencemarkan nama baiknya ke polisi. Padahal, hingga berita ini diturunkan, **ia bungkam saat dikonfirmasi soal dugaan perzinaan dan pungli.**

Skandal ini menjadi potret suram ketika lembaga sosial justru dijadikan kendaraan untuk memperkaya diri, memuaskan hasrat pribadi, dan menyalahgunakan kepercayaan masyarakat. Di balik slogan **“Berbuat, Berbakti, Berkarya”**, tersembunyi kenyataan pahit: pengkhianatan terhadap amanah publik.

Kini, publik menunggu:
**Siapa yang akan menjamin hak para suplayer lainnya?**
**Sampai kapan pelanggaran dibiarkan atas nama “urusan pribadi”?**
**Kenapa Bisa Pihak Ke-3 Mengirimkan Uang Ke Rekening Pribadi Bendahara Bukan Ke Rekening Yayasan,

Sangat disayang progam presiden H.Prabowo subianto dalam memenuhi kebutuh gizi anak penerus bangsa di salah gunakan oleh oknum yang ingin memperkaya diri. Praktik ini ditemukan di salah satu cabang yayasan lubuk linggau. Musirawas.. Dan muratara.. Praktek pungli pun mencuat. Fakta di lapangan menemukan bahwa untuk menjadi suplayer atau bentuk keseriusan suplayer dalm berkrja sama dngn yayasan harus menyetor kan uang sebesar 20 juta dengan perjanjian setelah 6 bulan uang itu kembali.. Bntuk uang jaminan itu ditransfer ke rekening pribadi bukan ke rekening yayasan.. Pertanyaan ini pun timbul dirahna publik ada apa tentang transparansi terhadap tata cara pengelolaan ke uang di yayasan DPC tersebut.. Ketua DPC DNP saat dikonfirmasi lewat pesan whatsapp membatah kami tidak pungli meski bukti transfer dari suplayer ke rekening pribadi bendahara kami perlihatkan.. Apa lah bagian dari ini bntuk praktek gratifikasi.. Sama sprti istilah kalau mau proyek ini harus setor uang dulu.. Percobaan pungli diprogram presiden H. Prabowo Subianto makan gizi gratis sangat disayang kan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *