Mediatrapnews,Palembang,— Penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK Negeri Tahun 2025 di Kota Palembang memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat. Kebijakan yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dinilai tidak adil, diskriminatif, dan bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pendidikan.(6/6/2025)
Kritik keras datang dari Koalisi Aktivis Sumsel Menggugat, yang terdiri dari sejumlah tokoh pendidikan, advokat, dan pegiat sosial. Mereka secara terbuka menuntut Gubernur Sumatera Selatan mencabut SK Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Nomor 067/5755/SMA.1/DISDIK/2025, yang membatasi jumlah Rombongan Belajar (Rombel) di SMA Negeri secara tidak merata.
Juknis Tidak Adil dan Membatasi Akses Pendidikan
Ketua DPW PEKAT IB Sumatera Selatan, Ir. Suparman Romans, didampingi aktivis pendidikan Yogi Bob, praktisi hukum Ramogers SH, dan Direktur Investigasi LASR Sumsel Jacklin, menyebut Juknis SPMB 2025 sebagai kebijakan yang “tidak peka terhadap realita sosial.”
“Dari total lulusan SMP dan MTs yang mendaftar ke SMA Negeri di Palembang, hanya sekitar 30–40% yang tertampung. Ini menunjukkan kegagalan sistem,” ujar Suparman dalam keterangan pers, Kamis (5/6/2025).
Suparman juga menyoroti ketimpangan kuota antar sekolah. Beberapa SMA Negeri hanya diberi 8 hingga 10 rombel, sementara yang lain mendapat 12 rombel penuh. Ketimpangan ini dinilai sebagai bentuk diskriminasi kebijakan.
“Seharusnya seluruh sekolah diberi kesempatan yang sama untuk membuka 12 rombel. Jangan ada tebang pilih. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Desak Gubernur Revisi dan Cabut SK Diskriminatif
Koalisi menuntut Gubernur Sumsel untuk tidak hanya sekadar menjadi penonton atas keresahan masyarakat.
“Kami minta Gubernur segera mencabut SK tersebut dan menginstruksikan Dinas Pendidikan untuk melakukan penyesuaian rombel secara merata dan adil,” ucap Ramogers SH, pegiat hukum dan pemerhati kebijakan pendidikan.
Menurut Ramogers, pembatasan hak untuk mengakses pendidikan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
“Bagaimana kita mau mencerdaskan bangsa kalau akses dasar ke sekolah negeri saja dibatasi? Ini melawan semangat Indonesia Emas 2045 yang digaungkan pemerintah,” tambahnya.
Langgar Konstitusi: Pemerintah Dianggap Lalai
Pernyataan lebih tegas disampaikan oleh Jacklin, Direktur Investigasi Lembaga Advokasi Sekerja Rakyat (LASR) Sumsel. Ia menilai kebijakan SPMB 2025 tidak hanya salah arah, tetapi juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
“Pasal 31 Ayat 1 jelas: setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Jika pemerintah daerah membatasi itu, berarti Gubernur dan Dinas Pendidikan telah melanggar amanat konstitusi,” ungkap Jacklin.
Seruan Aksi Damai: Rakyat Bergerak Bela Pendidikan
Sebagai bentuk protes terbuka, Koalisi Aktivis Sumsel Menggugat SPMB 2025 akan menggelar aksi damai pada:
🗓 Selasa, 11 Juni 2025
🕙 Pukul 10.00 WIB – Kantor Gubernur Sumsel
🕐 Pukul 13.00 WIB – Kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel
Koalisi mengajak seluruh masyarakat yang terdampak, termasuk orang tua siswa, wali murid, dan simpatisan untuk hadir dan menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini.
“Perjuangan ini bukan mencari jasa atau panggung, tapi demi menyelamatkan generasi muda yang berhak atas pendidikan yang layak, berkualitas, dan adil,” pungkas Suparman Romans.




