Mediatrapnews, Palembang — Kasus peredaran kosmetik berbahaya kembali menyita perhatian publik. Brand skincare berinisial “DA”*, yang berasal dari Kota Palembang, Sumatera Selatan, resmi disorot setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menyatakan salah satu produknya mengandung deksametason, zat obat keras yang dilarang digunakan dalam kosmetik.
Produk yang dimaksud adalah DA Skincare Intensive Night Cream with AHA (NA18240100777)*. Berdasarkan data BPOM RI, manajemen dan pengendali merek berada di Palembang, owner berdomisili di Palembang, sementara lokasi produksi tercatat di Kota Bandung.
Atas temuan tersebut, BPOM RI telah menjatuhkan sanksi administratif tegas, berupa pencabutan izin edar, pencabutan Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi dan peredaran.
Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup.
Ketua LSM Gerakan Nasional Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (GRANSI) Sumatera Selatan, Supriyadi, menyatakan pihaknya akan menggelar aksi massa di Mapolda Sumatera Selatan sebagai bentuk desakan agar kasus ini ditangani secara pidana.(16/01/2026)
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di sanksi administratif. LSM GRANSI akan turun ke jalan dan melakukan aksi massa di Polda Sumsel untuk mendesak aparat memanggil dan memeriksa owner skincare ‘D***A’ asal Palembang,” tegas Supriyadi.
Diduga Memenuhi Unsur Pidana
Supriyadi menegaskan, peredaran kosmetik yang mengandung deksametason bukan sekadar pelanggaran izin, melainkan berpotensi kuat sebagai tindak pidana.
Ia merujuk pada:
– Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar;
– Pasal 197 UU Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar bagi pelaku yang mengedarkan produk tanpa izin edar;
– Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
“Aturannya jelas. Kalau unsur kesengajaan atau kelalaian berat terbukti, ancaman pidananya tidak main-main,” ujar Supriyadi.
Konsumen Disebut sebagai Korban
Menurut GRANSI Sumsel, konsumen dalam kasus ini telah ditempatkan sebagai pihak yang dirugikan. Produk dipasarkan sebagai kosmetik aman, namun ternyata mengandung obat keras yang hanya boleh digunakan dengan pengawasan medis.
“Keuntungan mereka nikmati, sementara risiko kesehatan ditanggung masyarakat. Ini bentuk kejahatan terhadap keselamatan publik,” kata Supriyadi.
Ia menegaskan bahwa meskipun proses produksi dilakukan di luar daerah, tanggung jawab hukum tetap berada pada pemilik dan pengendali merek.
“Yang memesan produksi, mengedarkan, dan menikmati keuntungan tidak bisa berlindung di balik pabrik,” ujarnya.
Aksi Massa dan Desakan Penegakan Hukum
GRANSI Sumatera Selatan memastikan aksi massa di Polda Sumsel akan membawa tuntutan agar:
1.Owner skincare “DA” segera dipanggil dan diperiksa
2.Kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pidana (pro-justitia) bersama PPNS BPOM RI
3.Dilakukan penelusuran rantai produksi, distribusi, dan aliran keuntungan
“Kalau aparat penegak hukum diam, maka kami yang akan mengingatkan. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan rakyat demi keuntungan pribadi,” pungkas Supriyadi.
LSM GRANSI juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, serta selalu memastikan produk kosmetik yang digunakan memiliki izin edar BPOM RI yang sah.(Red)



