Hukum Palembang

Mantan Wawako Palembang dan Suami Ditahan Kejari Diduga Terlibat Korupsi PMI

Kirim

Mediatrapnews, Palembang – Mantan Wakil Walikota Palembang dan suaminya di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait dugaan korupsi dana hibah PMl.

Keduanya di tahan kejari Palembang usai di periksa rabu,(08/04) sebagai tersangka, dalam kasus biaya pengganti uang pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang periode 2020 – 2023.

Tersangka Fitrianti Agustinda merupakan mantan wakil walikota Palembang sedangkan Dedi Sipriyanto merupakan suaminya.

Fitrianti Agustinda yang biasa di panggil Finda saat kejadian berperan sebagai kepala bagian administrasi dan umum di unit transfusi darah (UTD) PMI Palembang.

“Kepala kejaksaan Negeri Palembang mengatakan, kedua pasangan suami istri Finda dan Dedi akan menjalani penahanan 20 hari ke depan.”ujarnya.

Penahan terhadap keduanya guna melakukan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan mereka dan peran keduanya. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *