Mediatrapnews,Palembang — Perkara dugaan korupsi Bangun Guna Serah (BGS) pasar kawasan Pasar Modern “Pasar Cinde” terkesan belum menyentuh peran Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang H. SR, SH. SE.
Berawal dari surat Pemprov Sumsel No. 900/1823/BPKAD/2017 tanggal 31 Juli 2017 tentang permohonan Pembebasan Biaya BPHTB tanah kawasan pasar Cinde seluas 6.540 M2. yang di tanda tangani PLT Sekda Prov Joko Imam Sentosa.
Permohonan ini didasari perjanjian kerjasama Bangun Guna Serah antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum No. 231/PKS/BPKAD/2016 & No. MB/014/PKS/DIRUT/III/2016.
Kemudian surat ini di bahas dalam rapat tim pertimbangan Pemkot Palembang tanggal 28 Desember 2017 yang di hadiri oleh BPPD kota Palembang, DPM PTSP kota Palembang, BPKAD kota Palembang dan bagian Hukum dan HAM setda Kota Palembang.
Notulen rapat menyatakan permohonan Pemprov Sumsel itu di tolak karena ada sisi komersilnya dan tidak sesuai dengan Perda Kota Palembang No. 1 tahun 2011 pasal 2 ayat 5 tentang objek pajak yang tidak di kenakan BPHTB.
Tim Pertimbangan berkirim surat ke Wako Palembang melalui Sekertaris Daerah dengan surat No. 973/000102/BPKAD/2018 tertanggal 15 Januari 2018 yang menyatakan permohonan Pengurangan BPHTB oleh Pemprov Sumsel di tolak karena sisi komersialnya.
Walikota Palembang menindas surat tim pertimbangan Pemkot Palembang dengan berkirim surat kepada Gubernur Sumatera Selatan No. 906/000184/BPPD/2018 tanggal 29 Januari 2018 perihal permohonan Pembebasan BPHTB.
Surat Wako Palembang PT Magna Beatum tidak di berikan Pembebasan BPHTB melainkan di berikan keringanan sesuai kriteria dan kategori pengurangan BPHTB.
Kemudian Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah kota Palembang “SR” membuat Surat Keputusan No. 0277/BBPD-11/111/2018 tentang persetujuan discount BPHTB kepada PT Magna Beatum sebesar 50% dengan pertimbangan “cukup alasan untuk memberikan pengurangan BPHTB”.
Nilai BPHTB sebelum pemberian discount sebesar Rp. 2.225.341.000 di berikan discount 50% sehingga cukup dengan membayar Rp. 1.112.670.670,-




