Mediatrapnews – Kota agung kabupaten lahat Minggu,07/06/26. Di duga lakukan pelanggaran etika yang melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lahat menjadi sorotan setelah seorang perempuan berinisial EK melaporkan suaminya kepada sejumlah instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.
EK mengaku melaporkan suaminya yang berinisial FT, seorang tenaga kesehatan berstatus PPPK yang bertugas di wilayah Kecamatan Kota Agung. Dalam laporannya, EK menduga FT memiliki hubungan khusus dengan seorang perempuan berinisial SA yang juga bekerja di bidang kesehatan.
Menurut EK, dugaan tersebut tidak hanya berdampak pada keutuhan rumah tangganya, tetapi juga menyangkut integritas seorang aparatur pemerintah yang seharusnya menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat.
Lebih lanjut, EK mengklaim memperoleh informasi mengenai adanya dugaan pernikahan antara FT dan SA yang disebut berlangsung pada Sabtu, 2 Mei 2026, di sebuah rumah di kawasan Tanjung Payang, Kabupaten Lahat.
Dalam keterangannya, EK juga menduga terdapat sejumlah pihak yang hadir sebagai saksi dalam prosesi tersebut. Bahkan, menurut pengakuannya, seorang kepala desa di Kabupaten Lahat diduga turut berperan sebagai saksi sekaligus memfasilitasi lokasi yang digunakan. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih bersumber dari keterangan pelapor dan belum mendapatkan konfirmasi maupun pembuktian dari pihak terkait.
Dan kami sekeluarga berharap kasus ini cepat di tanggapi , oleh pihak pemerintah dan aparat yang bertugas untuk memberikan sangsi kepada FT yang sampai saat ini tidak ada kabar berita nya hilang bak di telan bumi
EK menyatakan telah menyampaikan laporan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Polres Lahat. Ia berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Saya berharap laporan ini diproses sesuai aturan yang berlaku sehingga ada kepastian hukum dan kejelasan bagi semua pihak,” ujar EK.
Secara regulasi, aparatur sipil negara, termasuk PPPK, memiliki kewajiban menjaga integritas, etika, dan disiplin dalam menjalankan tugas maupun kehidupan bermasyarakat. Dugaan pelanggaran norma kesusilaan dapat dikenakan sanksi administratif apabila terbukti melalui mekanisme pemeriksaan yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, penerapan sanksi terhadap aparatur pemerintah harus didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi dan bukti yang cukup. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan dari instansi berwenang.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran etika oleh aparatur pelayanan publik. Di sisi lain, masyarakat juga menunggu bagaimana instansi terkait menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan yang transparan dan akuntabel serta cepat di tanggapi.
Harapan kedepannya tolong kepada Bupati dan wakil bupati kabupaten lahat kawal kasus ini karna kasus ini di anggap mencoreng aparatur pemerintah negara.
(Lk)



