Daerah

VIRAL! TIKTOKER PALEMBANG DIDUGA LAKUKAN HB SAAT LIVE, JA98 MINTA PENEGAK HUKUM BERTINDAK

Kirim

Mediatrapnews, Palembang – Seorang kreator TikTok asal Palembang berinisial A tengah menjadi sorotan setelah diduga menayangkan adegan layaknya hubungan badan secara live melalui siaran langsung di akun pribadinya. Aksi tersebut langsung menuai reaksi keras dari masyarakat, tokoh publik, dan aktivis hukum, termasuk dari Ketua Jaringan Aktivis 98 (JA98) Sumatera Selatan, Ramogers. (28/06/2025)

“Perbuatan tersebut jelas-jelas melanggar hukum positif Indonesia, tidak hanya norma kesusilaan. Ini bukan lagi konten hiburan, tapi tindakan melawan hukum yang harus segera ditindak,” tegas Ramogers kepada media di Palembang, Jumat (28/6).

Dalam penilaiannya, pelaku dapat dijerat menggunakan beberapa ketentuan hukum, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 4 Ayat (1), yang menyebut bahwa setiap orang dilarang membuat atau menyebarkan konten yang mengandung unsur pornografi.

2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 27 Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik.

 

“Kami dari JA98 menilai ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi generasi muda. Ini bukan sekadar urusan viral atau tidak, tapi soal hukum dan moral,” katanya.

Video live tersebut memperlihatkan sosok yang diduga pelaku bersama seorang wanita dalam kondisi tidak pantas, dengan gerakan dan suara yang menyerupai aktivitas seksual. Aksi itu berlangsung selama beberapa menit sebelum akhirnya siaran diputus.

Ramogers menambahkan bahwa konten tersebut berpotensi menjadi pelanggaran pidana berlapis karena dilakukan secara sadar, menggunakan platform publik, dan dapat diakses oleh khalayak umum, termasuk anak-anak. Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat harus cerdas dalam menggunakan teknologi digital agar tidak terjebak dalam euforia viral yang merusak martabat.

“Undang-undang kita sangat jelas. Bila ada unsur kesengajaan menyebarkan konten cabul, maka pelaku bisa dipidana maksimal 6 tahun dan denda hingga 1 miliar rupiah,” tegasnya.

Sementara itu, sejumlah pihak dari DPRD Kota Palembang dan organisasi kepemudaan juga telah mengeluarkan pernyataan sikap dan mendesak pihak kepolisian segera menyelidiki dan mengambil tindakan hukum.

JA98 berkomitmen untuk mengawal kasus ini, termasuk mendorong kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar akun TikTok tersebut segera diblokir, serta dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami tidak ingin Palembang dikenal karena hal-hal seperti ini. Kita punya budaya dan nilai luhur. Jangan biarkan media sosial menggerus itu semua,” pungkas Ramogers.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah hukum terhadap pelaku. (Vn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *