Daerah

LHP BPK 2026: Ragam Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Pemkab Musi Banyuasin Terungkap

Kirim

Mediatrapnews,MUSI BANYUASIN – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan merilis resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 57.A/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 bertanggal 30 Mei 2026. Pemeriksaan dilakukan terhadap Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.

Secara umum, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap penyajian laporan keuangan. Namun, dalam pemeriksaan kepatuhan dan sistem pengendalian intern, ditemukan sejumlah kelemahan mendasar dan penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.

Rincian Temuan Penyimpangan

1. Perencanaan dan Penganggaran Tidak Sesuai Aturan

Perencanaan serta klasifikasi penganggaran yang disusun tidak memadai, sehingga nilai realisasi belanja yang tercatat dalam Laporan Realisasi Anggaran tidak menggambarkan kondisi pelaksanaan anggaran yang sebenarnya terjadi. Hal ini berpotensi menyesatkan pengambilan keputusan dan perencanaan anggaran selanjutnya.

2. Kelebihan Pembayaran Bantuan Operasional Sekolah

Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada 26 satuan pendidikan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran yang sudah terealisasi sebesar Rp583.893.034,00.

3. Penyimpangan Belanja Honorarium

Pada 17 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), pembayaran belanja honorarium tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp887.328.575,00. Selain itu, pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebesar Rp66.315.000,00 juga tidak berpedoman pada aturan yang berlaku dan membebani keuangan daerah.

4. Pembayaran Jasa Konsultansi Tanpa Dasar Kontrak Sah

Pembayaran Biaya Langsung Personel atas pekerjaan jasa konsultansi pada empat SKPD dilakukan tanpa didukung perjanjian/kontrak yang sah dan lengkap. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran yang sudah terjadi sebesar Rp1.610.753.829,00, serta terdapat potensi kelebihan pembayaran tambahan sebesar Rp158.555.062,00 atas pekerjaan yang sama.

5. Pengelolaan Belanja Ibadah Umrah Tidak Memenuhi Prinsip Pengadaan

Seluruh tahapan mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan belanja kontribusi ibadah umrah tidak dikelola secara memadai. Akibatnya, prinsip pengadaan barang dan jasa tidak terpenuhi, berpotensi tidak mendapatkan penyedia jasa yang sesuai kebutuhan dengan harga yang paling kompetitif, serta berisiko besar merugikan keuangan daerah.

6. Pekerjaan Infrastruktur Tidak Sesuai Spesifikasi dan Volume

Terjadi kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi mutu pada paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Hal ini menimbulkan kelebihan pembayaran yang sudah terjadi sebesar Rp900.286.407,65, serta potensi kerugian keuangan daerah tambahan yang mencapai Rp2.174.067.558,06.

7. Penatausahaan Aset Daerah Belum Memadai

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin belum melaksanakan penatausahaan Aset Tetap dan Aset Lainnya secara lengkap dan memadai. Kondisi ini menimbulkan risiko terjadinya kesalahan penyajian nilai aset dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025.

Rekomendasi Tegas BPK untuk Pembenahan

Berdasarkan seluruh temuan tersebut, BPK memerintahkan Bupati Musi Banyuasin untuk segera mengarahkan pihak terkait guna melakukan langkah perbaikan menyeluruh:

1. Memerintahkan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara cermat, serta menginstruksikan seluruh Kepala SKPD agar mematuhi aturan klasifikasi penganggaran;
2. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memproses penarikan kembali kelebihan pembayaran BOSP senilai Rp583.893.034,00 dan menyetorkannya ke Kas Daerah;
3. Memerintahkan Kepala SKPD terkait menagih kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp887.328.575,00, menyetorkannya ke Kas Daerah, serta memperbaiki mekanisme pembayaran sesuai aturan;
4. Memerintahkan Kepala SKPD terkait memproses penarikan kelebihan pembayaran jasa konsultansi sebesar Rp1.610.753.829,00 dan potensi kelebihan lainnya sebesar Rp158.555.062,00 untuk disetorkan ke Kas Daerah;
5. Mengarahkan Sekretaris Daerah untuk lebih optimal mengawasi pelaksanaan belanja kontribusi ibadah umrah, memastikan kelengkapan pejabat pengadaan, serta memeriksa kesesuaian hasil pekerjaan dengan aturan yang berlaku;
6. Memerintahkan Kepala Dinas Perkim dan Kepala Dinas PUPR menarik kembali kelebihan pembayaran proyek infrastruktur sebesar Rp900.286.407,65 dan potensi kelebihan lainnya senilai Rp2.174.067.558,00 untuk disetorkan ke Kas Daerah;
7. Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang meningkatkan pengawasan dan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap penatausahaan seluruh Barang Milik Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BPK menegaskan rincian lengkap analisis kelemahan dan rekomendasi perbaikan tercantum secara terperinci dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *