Mediatrapnews, Palembang – Sengketa tanah antara ahli waris almarhum Romdan bin Sudin dan pihak Hidayat Amin kembali mencuat ke publik. Hal ini terjadi saat Kantor Pertanahan Kota Palembang melaksanakan proses pengukuran lapangan terkait permohonan pemecahan bidang tanah untuk keperluan proyek Jalan Tol Musi 5 di wilayah Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Kamis 3 juli 2025

Pengukuran dilakukan berdasarkan Surat Tugas Nomor 3099/04.01/Sekr/6/2023 yang ditindaklanjuti atas dasar permohonan pemecahan bidang oleh H. Heldi Fitri Nata, S.H., selaku kuasa hukum dari Hidayat Amin, dengan Nomor Berkas: 82674/2024 tanggal 01 November 2023.
Namun, dalam kegiatan pengukuran tersebut, Jannatun Naim, salah satu ahli waris almarhum Romdan bin Sudin, menyampaikan sanggahan secara lisan di lokasi. Ia menegaskan bahwa bidang tanah yang dimohonkan pemecahannya oleh pihak Hidayat Amin bukan bagian dari tanah milik mereka, melainkan masih merupakan bagian dari tanah warisan keluarganya.
“Saya hadir langsung dan sudah menyampaikan keberatan di depan petugas BPN, pihak pengembang, dan kuasa hukum Hidayat Amin. Kami tidak pernah menjual atau melepaskan hak atas tanah itu, Terbukti Surat Pancung Alas yang asli Ada Dengan kami” tegas Jannatun Naim.
Jannatun juga menambahkan bahwa Surat Hak Milik (SHM) milik Hidayat Amin tidak sesuai dengan letak tanah yang disengketakan saat ini. Berdasarkan penelusuran terhadap peta bidang dalam SHM tersebut, posisi tanah yang diklaim berbeda dari posisi lahan milik almarhum Romdan bin Sudin
Ia pun mempertanyakan dasar hukum pemberian ganti rugi oleh pihak PT Waskita Sriwijaya Tol kepada Hidayat Amin atas lahan yang diduga tidak sesuai tersebut.
“Anehnya, kenapa Waskita memberikan ganti rugi ke Hidayat? Padahal AJB yang dipakai diduga cacat hukum karena tidak ada tanda tangan RT setempat dan tanda tangan lurah saat itu juga tidak mencantumkan NIP. Ini jelas janggal dan perlu diselidiki,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jannatun juga menyayangkan sikap RT dan lurah yang kini menjabat karena menolak menandatangani Surat Pernyataan Ahli Waris (Spradik) miliknya.
“Urusan ada sengketa atau tidak, itu wewenang BPN, bukan RT atau lurah. Sikap mereka yang menolak menandatangani dokumen ahli waris memperlambat proses pembuatan SHM kami. Kami juga akan laporkan ini secara resmi,” tegasnya.
Dalam berita acara pengukuran tersebut, tercatat kehadiran Lurah Pulokerto, Ketua RT dan RW setempat, pihak BPN Kota Palembang, serta pihak pengembang dari PT Waskita Sriwijaya Tol dan PT Waskita Karya Infrastruktur. Turut menyaksikan pula kuasa hukum Hidayat Amin, H. Heldi Fitri Nata, S.H.
Menanggapi situasi ini, Forum Masyarakat Anti Mafia Tanah Sumsel (FORMAT) memberikan pernyataan tegas melalui perwakilannya, Ramogers, S.H. Ia menilai ada indikasi kuat praktik mafia tanah dalam proses ini dan menyayangkan lemahnya verifikasi oleh para pihak.
“Kami menduga kuat telah terjadi permainan sistematis dalam proses alih hak dan pengukuran lahan ini, patut diduga ada unsur mafia tanah,” ujar Ramogers, S.H.
Ramogers juga menyoroti fakta bahwa pihak Hidayat Amin tidak menghadirkan pemilik tanah asli yang menjual lahan kepadanya saat dilapangan.
“Anehnya lagi, pihak Hidayat Amin tidak menghadirkan pemilik tanah sebelumnya. Kalau memang dia membeli tanah itu secara sah, mana pihak yang menjual? Ini yang membuat transaksi itu patut dicurigai. FORMAT meminta hal ini diusut,” tambahnya.
Ia menyatakan bahwa FORMAT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan melaporkannya ke lembaga hukum dan pengawasan, termasuk Kejaksaan Tinggi, KPK, dan Ombudsman RI.
“Negara tidak boleh tunduk kepada mafia tanah. Jika tidak ada penindakan tegas, maka akan makin banyak masyarakat kecil yang menjadi korban. Kami siap menggelar aksi dan melayangkan laporan resmi,” tutup Ramogers. (Red)
**Catatan Editor:**
Berdasarkan informasi di lapangan, Hidayat Amin membeli tanah tersebut dari Amancik. Menurut ibu RT setempat, Amancik tidak hadir karena ada anggota keluarganya yang meninggal. Sementara itu, Lurah Pulokerto menyampaikan bahwa penolakan menandatangani Sporadik yang diajukan ahli waris bukan untuk mempersulit, melainkan karena adanya sanggahan. Pernyataan lurah ini menjadi sorotan bagi tim FORMAT, karena menurut Ramogers, pihak yang menyanggah adalah tim ahli waris sendiri, bukan pihak lain.




