Mediatrapnews, Batang Hari – Menurut Nara Sumber Yang Sangat Dipercaya Bahwa Maraknya Kegiatan Ilegal Mining (Peti) di Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi Dilokasi Untuk Percetakan Sawah. (25/11/2025)
Ilegal Mining (PETI) adalah kegiatan pertambangan emas tanpa izin yang melanggar hukum. Dalam konteks Hukum Indonesia, aktivitas ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengancam pelaku dengan pidana 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp.100 Miliar
Menurut keterangan salah seorang warga masyarakat Desa Batu Sawar yang sangat dipercaya tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa Kepala Desa Batu Sawar sudah mengeluarkan surat peringatan kepada pelaku Ilegal Mining, namun tidak digubris oleh pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI)
Saat Awak Media jalan-jalan menyempatkan diri untuk melihat ke TKP Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dan menurut salah seorang warga masyarakat Desa Batu Sawar mengatakan ada salah seorang pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang bernama SARKAWI melakukan aktivitas penambangan emas diatas lahan tanah sawah yang bersertifikat sudah beberapa kali ditegur atau dilarang namun beliau tidak pernah mengindahkan peringatan dan teguran dari pemilik lahan persawahan tersebut
Dari TKP Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Awak Media langsung menjumpai pemilik lahan persawahan untuk konfirmasi tentang pengerusakan lahan tanah sawah yang dilakukan oleh Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang bernama SARKAWI dan pemilik lahan persawahan membenarkan bahwa adanya Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) diatas lahan tanah sawah miliknya yang sudah bersertifikat di rusak oleh pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang bernama SARKAWI
Salah seorang pemilik lahan persawahan yang di rusak oleh pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) mengatakan kepada Awak Media memang para pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) mayoritas orang Desa Batu Sawar dan sudah diperingatkan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas diatas lahan tanah sawah yang saya miliki tapi mereka terus-menerus melakukan aktivitas tersebut tanpa menggubris larangan untuk melakukan aktivitas
Saudara SARKAWI pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) tidak ada jawaban saat dihubungi oleh Awak Media baik melalui WhatsApp maupun ditelpon untuk dikonfirmasi tentang pengerusakan lahan tanah persawahan milik salah seorang warga Desa Batu Sawar yang telah bersertifikat
Maka dari itu Awak Media memohon kepada Aparat Penegak Hukum, Mapolda Jambi, Polres Batang Hari untuk menghentikan aktivitas penambangan emas yang beroperasi di Desa Batu Sawar, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi dan Tangkap Semua Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di lahan persawahan Desa Batu Sawar. (Red)




