Daerah Jakarta

LSM KRAK Datangi Kementerian ATR/BPN, Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penyimpangan HGU PT Melania

Kirim

Mediatrapnew,Jakarta, 29 Desember 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Rakyat Anti Korupsi (LSM KRAK) mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Senin (29/12), untuk mempertanyakan kejelasan tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan pengelolaan lahan dan Hak Guna Usaha (HGU) PT Melania/Samrock.
Kedatangan aktivis LSM KRAK tersebut dipimpin oleh Ali Pudi, Aktivis 98, sebagai bentuk desakan agar Kementerian ATR/BPN bersikap transparan dan memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan secara resmi sejak awal Desember 2025.
LSM KRAK menegaskan, laporan dugaan penyimpangan HGU PT Melania/Samrock bukanlah laporan informal. Secara administratif, laporan tersebut telah diterima dan dicatat oleh Kementerian ATR/BPN pada 8 Desember 2025 dengan Nomor Agenda 43194/A6-100.5/XII/2025.
Berdasarkan informasi internal yang diterima LSM KRAK, surat laporan tersebut telah didisposisikan hingga ke tingkat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT). Bahkan, posisi terakhir penanganan surat disebut berada di Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah dan Ruang (Direktur PPHTR).
Namun demikian, hingga akhir Desember 2025, LSM KRAK mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Tidak ada informasi tertulis kepada pelapor maupun masyarakat terdampak. Kami juga belum menerima hasil verifikasi administrasi, pemeriksaan lapangan, ataupun rekomendasi resmi dari ATR/BPN,” ujar Ketua LSM KRAK Sumatera Selatan dalam keterangannya.
Menurutnya, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum, terlebih laporan tersebut menyangkut dugaan pelanggaran agraria yang berdampak langsung pada hak masyarakat Desa Talang Kemang dan wilayah sekitarnya.
“Ketika surat rakyat sudah diterima, diberi nomor agenda, dan didisposisikan hingga Dirjen dan Direktur teknis, maka negara wajib hadir. Sikap diam justru berpotensi menjadi bentuk kelalaian administratif,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, LSM KRAK mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera menyampaikan status resmi penanganan laporan secara tertulis, melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap HGU PT Melania/Samrock, serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik dan masyarakat terdampak.
LSM KRAK juga meminta agar kementerian menindak tegas apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran hukum agraria.
Jika dalam waktu yang dinilai wajar tidak ada kejelasan, LSM KRAK menyatakan akan menempuh langkah lanjutan, mulai dari pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia, pelaporan ke DPR RI, hingga langkah hukum administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *