Mediatrapnews,PAGAR ALAM — Keputusan pimpinan DPRD Kota Pagar Alam mengambil cuti di luar kota saat Sidang Paripurna peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 memicu sorotan tajam di tengah masyarakat. Meskipun secara prosedural sah, sikap ini dinilai mengabaikan tanggung jawab moral dan etika jabatan wakil rakyat.
Menanggapi hal itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Pagar Alam sekaligus Rektor Institut Agama Islam Pagar Alam, Dr. H. Deni Priansyah, S.Ag., M.Pd.I., menyayangkan langkah tersebut. Di mata hukum dan administrasi, pimpinan dewan dianggap tidak melanggar aturan karena menggunakan hak cuti resmi. Namun dari sisi etika kepemimpinan, hal ini sangat disayangkan.
“Mengikuti Pidato Kenegaraan adalah tugas utama dan momen paling krusial bagi lembaga legislatif di segala tingkatan. Ini bukan sekadar acara seremonial, tapi wadah penyerapan arah kebijakan negara satu tahun ke depan,” tegasnya saat dihubungi, Minggu (16/8/2026).
Momen tersebut berlangsung bersamaan dengan Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR–DPD, dan Rapat Paripurna DPR di Jakarta pada 14 Agustus 2026—waktu seluruh unsur wakil rakyat seharusnya bersatu dalam satu komitmen kebangsaan.
Catatan Kritis dan Harapan
Dr. Deni menyampaikan imbauan tegas agar kejadian serupa tidak terulang:
✅ Hindari cuti di momen krusial: Pidato Kenegaraan hanya diadakan satu kali setahun dan merupakan agenda prioritas. Hak pribadi tidak boleh mengalah pada kewajiban publik.
✅ Sinergi Pembangunan dengan Asta Cita: Kehadiran pimpinan DPRD sangat diperlukan untuk menangkap langsung arah kebijakan pusat. Hal ini penting agar rencana pembangunan Kota Pagar Alam selaras dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto serta visi Pemkot “SeRaMe”, sehingga berjalan terukur dan berdaya guna.
✅ Siap Hadapi Tantangan Anggaran: Di tengah tekanan efisiensi keuangan daerah, legislator harus aktif menjembatani kepentingan daerah dengan program nasional. Sinkronisasi RUU APBN dan APBD 2027 harus dipahami secara mendalam untuk menggali peluang dan memitigasi risiko bagi kemajuan daerah.
Dalam penutupnya, Dr. Deni mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD. Ia berharap kasus ini menjadi evaluasi bersama agar tidak berkembang menjadi pelanggaran kode etik yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).(Red)




