Hukum Jakarta

Terduga pemberi gratifikasi Vila Gandus sebaiknya di periksa KPK, K MAKI : segera jangan ada penundaan

Kirim

Mediatrapnews, Jakarta – Gencar Arifia Hamdani penuhi berkas di KPK dugaan gratifikasi Vila Gandus menjadi tanda tanya publik, “kenapa tidak ada bantahan dan seolah menyatakan suatu kebenaran yang tak terbantah”.

Dokumentasi, rekaman dan bukti lain berupa pembayaran menjadi alat bukti untuk mengungkap dugaan gratifikasi Vila Gandus yang di serahkan Arief ke KPK termasuk pengakuan anggota DPRD Sumsel “K” dalam amar putusan TUN seolah menjadi bukti yang tak terbantah.

Saat ini masyarakat Sumsel dan sebagian masyarakat NKRI menunggu tindak lanjut KPK ungkap dugaan gratifikasi pembangunan Vila Gandus milik Gubernur Sumsel.

Masyarakat juga ingin mengetahui apa kaitannya peningkatan LHKPN Gubernur Sumsel itu dengan pembangunanan Vila Gandus, “apa masuk LHKPN ataukah baru di masukkan dalam LHKPN”.

KPK harusnya responsif dengan laporan Arifia Hamdani ke KPK karena sudah menjadi konsumsi publik dan tiada bantahan dari fihak Gubernur ataupun keluarga Gubernur.

Sebaiknya KPK turun langsung ke TKP Vila Gandus dan memanggil para terduga pemberi gratifikasi karena masyarakat sangat empati kepada pelaku rasuah terutama masyarakat miskin.

Biasanya penerima gratifikasi akan berusaha maksimal melalui para pelaku mafia kasus untuk meredam upaya pengungkapan perkara dengan memberikan gratifikasi ke oknum APH yang tergoda imannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *